Bareskrim bongkar jaringan narkoba di klub malam Jakarta Selatan, menangkap pengendali dan apoteker yang bikin geger publik.
Polisi Bareskrim membongkar sindikat narkoba di klub malam Jakarta Selatan, menangkap pengendali dan apoteker yang mengedarkan narkoba secara masif. Simak kronologi lengkapnya hanya di Berita dan Investigasi Kasus Narkoba.
Pengungkapan Peredaran Narkoba
Bareskrim Polri menangkap tiga orang terkait peredaran narkoba yang diduga terjadi di kelab malam White Rabbit kawasan Gatot Subroto, Mampang, Jakarta Selatan. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penyelidikan jaringan narkotika di tempat hiburan tersebut. Polisi menjelaskan bahwa pelaku memiliki peran berbeda dalam operasi peredaran barang haram ini.
Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap adalah pengendali serta ‘apoteker’ jaringan narkoba yang beroperasi di kelab malam. Penangkapan dilakukan dalam operasi yang dipimpin oleh tim khusus dari Bareskrim Polri pada akhir Maret 2026.
Lokasi penggerebekan dan penangkapan tersebar di tiga tempat berbeda dari Minggu 29 Maret sampai Minggu 30 Maret. Ketiga tersangka kini telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut terkait peredaran narkotika di lokasi hiburan malam tersebut.
Penyelidikan kasus ini berlanjut setelah sebelumnya petugas berhasil menangkap beberapa tersangka lain yang diduga terlibat lebih awal, termasuk manajemen kelab dalam pengembangan awal. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan modus tersembunyi di tempat hiburan malam.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Peran Tersangka Dalam Jaringan Narkoba
Tiga tersangka dalam kasus ini masing‑masing memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. Denny Wiraatmaja alias Koko (43) ditetapkan sebagai pengendali yang memimpin operasi narkoba di lokasi hiburan malam. Ika Novita Sari alias Mami Mika (46) berperan sebagai pengendali, mengatur distribusi narkotika di kelab malam dan koordinasi dengan pemasok.
Andry Yulianto (36) bertugas sebagai apoteker, mengelola stok, barang bukti, dan catatan transaksi ekstasi, ketamin, serta pods di kelab malam. Hasil pemeriksaan menunjukkan uang penjualan dan catatan stok diserahkan harian kepada pengendali, menandakan struktur organisasi jaringan yang teratur.
Baca Juga:Â DIGEREBEK! 4 Pria di Batubara Tak Berkutik, Polisi Sita Hampir 2 Ons Sabu
Upaya Melarikan Diri Dan Penangkapan
Setelah penyergapan awal, Koko sempat melarikan diri dari lokasi dan membuang sejumlah barang bukti berupa 50‑70 butir ekstasi, 15 paket kecil ketamin, dan 20 pod vape ke kloset dan tempat sampah di area Jakarta Utara.
Selama pelariannya, Koko berpindah‑pindah tempat dan bahkan sempat menuju Jampang Surade, Sukabumi, untuk menemui seseorang yang disebutnya sebagai ahli spiritual dan meditasi. Ia akhirnya berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri.
Penangkapan Koko menutup tahap pengejaran pelaku utama setelah tim penyidik berhasil melacak keberadaannya melalui serangkaian penyelidikan digital dan informasi geospasial. Penahanan ketiga tersangka merupakan bagian dari serangkaian operasi besar yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap jaringan narkotika, karena kasus ini diduga telah berjalan sejak tahun sebelumnya.
Pengembangan Penyidikan Dan Penggeledahan
Dalam rangka penyidikan lebih lanjut, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di lokasi kelab malam White Rabbit di Jakarta Utara. Area hiburan malam tersebut kini telah dipasangi police line. Petugas mengamankan barang bukti dan dokumen transaksi untuk mendukung proses hukum dan mengungkap pihak lain dalam jaringan.
Penyidik menelusuri aliran dana untuk memastikan adanya praktik pencucian uang terkait penjualan narkotika di kelab malam. Kasus ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan Bareskrim Polri memberantas peredaran narkoba di wilayah Jabodetabek.
Ancaman Hukum Dan Dampak Sosial
Tersangka kasus narkoba ini dapat dijerat Undang‑Undang Narkotika dengan pidana berat bagi pengedar dan pengendali jaringan. Penindakan di kelab malam White Rabbit memberi peringatan tegas bagi pelaku lain yang memanfaatkan lokasi serupa untuk kejahatan.
Peredaran narkoba di tempat hiburan malam berpotensi memicu penyalahgunaan di kalangan pengunjung, termasuk generasi muda sebagai target pasar. Polisi menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dan aparat untuk menekan penyebaran narkoba dan mendukung pemulihan dampak sosial.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com