Kasatresnarkoba dicopot usai kedapatan simpan sabu, mengaku mengikuti perintah Kapolres, Kasus ini jadi sorotan publik.

Ironi Penegakan Hukum: Kasatresnarkoba Dicopot Usai Simpan Sabu, Klaim Perintah Kapolres

Berita dan Investigasi Kasus Narkoba ini menimbulkan kehebohan di kepolisian, ketika seorang Kasatresnarkoba dicopot setelah ditemukan menyimpan sabu. Yang mengejutkan, ia mengaku melakukan tindakan itu atas perintah Kapolres, memicu perbincangan soal integritas dan penegakan hukum.

AKP Malaungi Dicopot Setelah Kedapatan Menyimpan Sabu

Kamis (12/2/2026), kasus penangkapan AKP Malaungi menjadi perhatian publik karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba. Ia dicopot dari jabatan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota setelah ditemukan memiliki 488 gram sabu di rumah dinasnya. Selain sabu, beberapa alat isap juga ditemukan di ruang kerja Satresnarkoba.

Melalui kuasa hukumnya, Malaungi mengaku perbuatannya dilakukan atas perintah Kapolres Bima Kota sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia menyatakan perintah itu dijalankan di bawah tekanan, dan jika menolak, jabatannya bisa dicopot. Kasus ini membuka sorotan luas terkait integritas aparat penegak hukum di wilayah NTB.

Polda NTB langsung menangani kasus ini, menetapkan Malaungi sebagai tersangka, dan menyerahkan proses sidang kode etik. Putusan sidang berakhir dengan pemberhentian tidak hormat (PTDH), sehingga Malaungi kehilangan hak dan jabatan dalam kepolisian.

Kronologi Penemuan Barang Bukti

Kasus ini bermula dari penangkapan Bripka Karol beserta istrinya oleh anggota SPKT Polres Bima Kota. Dari pengembangan kasus, keterlibatan AKP Malaungi terungkap. Sabu seberat 488 gram ditemukan di rumah dinasnya, siap untuk diedarkan ke wilayah Sumbawa, NTB.

Selain itu, polisi menemukan alat isap (bong) yang disimpan di ruangan Satresnarkoba. Penemuan ini menguatkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan internal kepolisian, memicu evaluasi internal dan pemeriksaan kode etik terhadap beberapa pejabat terkait.

Malaungi diketahui memperoleh sabu dari bandar berinisial KE. Rencana peredaran sabu ini menunjukkan adanya jaringan yang melibatkan aparat internal, sehingga kasus ini mendapat perhatian tinggi dari Mabes Polri dan media nasional.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Vape Narkoba ‘Zombi’ Di Jakarta

Klaim Jalankan Perintah Kapolres

 Klaim Jalankan Perintah Kapolres 700

Kuasa hukum Malaungi, Asmuni, menyampaikan bahwa kliennya mengaku melakukan tindakan tersebut karena perintah atasan, yaitu Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia menyebut tindakan ini dilakukan di bawah tekanan dan ancaman pencopotan jabatan jika menolak.

“Klien kami tidak menampik bahwa dia menjalankan perintah atasannya. Perintah ini datang di bawah tekanan, jika menolak, jabatan Kasatresnarkoba akan dicopot,” jelas Asmuni. Pernyataan ini memunculkan diskusi publik terkait etika dan tanggung jawab aparat dalam menghadapi perintah atasan yang melanggar hukum.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan konflik kepatuhan internal aparat kepolisian dengan hukum. Publik mempertanyakan sejauh mana tekanan atasan dapat dijadikan alasan dalam kasus tindak pidana yang melibatkan aparat penegak hukum.

Dampak Dan Tindakan Terhadap Kapolres

AKBP Didik Putra Kuncoro, yang disebut sebagai atasan Malaungi, juga dicopot dari jabatan Kapolres Bima Kota. Ia kini menjalani pemeriksaan di Mabes Polri terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba. Posisi Kapolres digantikan oleh AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai Pelaksana Harian (Plh).

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Didik dilakukan untuk mengusut perintah dan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba di lingkungan Polres Bima Kota. Langkah ini diambil untuk menegakkan akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

Penunjukan AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai Plh diharapkan dapat menjaga stabilitas organisasi kepolisian setempat. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, memiliki pengalaman mengawasi kasus narkoba dan tindak kriminal berat.

Sorotan Publik Dan Evaluasi Internal

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan aparat penegak hukum. Publik menilai peredaran narkoba oleh anggota kepolisian menggerus kepercayaan terhadap institusi. Media nasional menyoroti bagaimana tekanan internal dapat memicu pelanggaran hukum oleh pejabat tinggi.

Selain itu, kasus ini mendorong Polda NTB untuk memperkuat pengawasan internal. Proses kode etik, pemeriksaan Mabes Polri, dan pemberhentian tidak hormat terhadap Malaungi menjadi langkah penting untuk memastikan integritas dan kepercayaan publik tetap terjaga.

Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi seluruh aparat kepolisian mengenai pentingnya etika dan profesionalisme. Publik menuntut transparansi dan tindakan tegas agar pelanggaran hukum di internal kepolisian dapat diminimalkan dan institusi tetap dihormati.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari techsavys.info

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *