21 Kg sabu hasil tangkapan di Banyuasin dimusnahkan pakai incinerator, tegaskan efek jera bagi pelaku narkoba.

21 Kg Sabu Hasil Tangkapan Banyuasin Dimusnahkan, Efek Jera Ditekankan

Simak di Berita dan Investigasi Kasus Narkoba pemusnahan 21 Kg sabu di Banyuasin menggunakan incinerator menegaskan komitmen aparat memberantas peredaran narkoba dan memberi efek jera.

Pemusnahan Sabu 21,9 Kg Di Banyuasin

Sabtu (13/2/2026), Polres Banyuasin, Sumatera Selatan, melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 21.956,86 gram atau sekitar 21,9 kilogram. Proses pemusnahan menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi, sehingga barang bukti hancur total tanpa meninggalkan residu yang bisa disalahgunakan.

AKBP Risnan Aldino, Kapolres Banyuasin, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar simbolik, melainkan wujud komitmen serius kepolisian untuk memutus rantai peredaran narkotika di daerah tersebut. Pemusnahan dilakukan di hadapan saksi dan pihak terkait untuk memastikan transparansi penuh.

Menurut Risnan, nilai ekonomi sabu tersebut mencapai sekitar Rp 16 miliar. Bila berhasil diedarkan, narkotika ini diperkirakan dapat merusak lebih dari 110.000 jiwa, terutama generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan obat terlarang.

Asal Usul Barang Bukti Dan Proses Hukum

Barang bukti sabu ini berasal dari pengungkapan kasus oleh Polres Banyuasin dengan tersangka berinisial AMK. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A-124/XII/2025/SPKT dan telah mendapatkan penetapan resmi dari kejaksaan sejak Desember 2025.

Sebelum dimusnahkan, sabu diperlihatkan kepada saksi untuk memastikan kesesuaian jumlah dan keaslian barang bukti. Langkah ini penting agar tidak ada keraguan mengenai proses hukum dan agar publik memahami prosedur yang dijalankan dengan benar.

Setelah dicek, barang bukti dimasukkan ke dalam incinerator bersuhu tinggi. Mesin ini dirancang khusus agar seluruh narkotika benar-benar hancur menjadi abu tanpa meninggalkan bagian yang dapat digunakan kembali.

Baca Juga: BNN Bali Bekuk Pengedar Kokain Jaringan Kolombia, 2,2 Kg Diamankan

Tujuan Pemusnahan Dan Dampak Positif

 Tujuan Pemusnahan Dan Dampak Positif 700

Pemusnahan memiliki beberapa tujuan utama, menurut Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin. Pertama, mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti yang sudah disita dari tersangka. Langkah ini penting untuk menutup celah peredaran ilegal.

Kedua, mengurangi penumpukan narkotika di gudang penyimpanan. Penumpukan ini berisiko bagi keamanan internal, sehingga pemusnahan dilakukan untuk menjaga agar barang bukti dikelola lebih profesional dan tidak menimbulkan masalah.

Ketiga, memberikan kepastian hukum bagi kasus yang ditangani. Dengan pemusnahan sabu, polisi memastikan tidak ada narkotika yang kembali ke masyarakat, sehingga langkah hukum benar-benar menimbulkan efek nyata dan dirasakan manfaatnya oleh warga.

Dukungan Pemerintah Dan Masyarakat

Wakil Bupati Banyuasin, Netta Indian, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas kepolisian. Menurutnya, pemusnahan sabu 21,9 kilogram ini menjadi peringatan serius bagi para pelaku peredaran narkoba di daerahnya.

Netta menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Dengan koordinasi yang baik, diharapkan Banyuasin dapat bebas dari narkoba dan keamanan masyarakat tetap terjaga.

Selain itu, edukasi masyarakat juga menjadi bagian penting dari pencegahan. Kesadaran warga untuk melaporkan peredaran narkoba, terutama di lingkungan sekitar, akan semakin memperkuat pengawasan dan mengurangi potensi penyalahgunaan.

Efek Jera Dan Langkah Pencegahan Lanjutan

Pemusnahan sabu ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika. Polres Banyuasin menegaskan, tidak ada toleransi terhadap siapapun yang mencoba mengedarkan atau menyalahgunakan narkoba di wilayah hukum mereka.

Selain itu, pemusnahan menjadi bukti pengelolaan barang bukti secara profesional. Semua prosedur dilakukan secara transparan dan sesuai hukum agar publik percaya bahwa aparat hukum bertindak tegas dan adil.

Langkah pencegahan lanjutan juga terus dilakukan, antara lain melalui program edukasi dan penyuluhan di sekolah, kampanye anti-narkoba di masyarakat, serta keterlibatan tokoh masyarakat untuk memperluas partisipasi warga dalam pengawasan. Hal ini sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif agar generasi muda tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari banyuasinkab.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *