DJ asal Turki ditangkap di Bali usai kedapatan menyelundupkan 1,2 kg kokain dari Brasil, Aksi nekatnya digagalkan petugas bandara.

Nekat! DJ Turki Bawa 1,2 Kg Kokain Ke Bali, Langsung Diciduk Petugas

Upaya penyelundupan narkoba kembali digagalkan aparat. Seorang DJ asal Turki tertangkap tangan saat membawa kokain seberat 1,2 kilogram yang diduga diselundupkan dari Brasil menuju Bali.

Bagaimana kronologi penangkapannya? Modus apa yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas? Simak fakta lengkap di Berita dan Investigasi Kasus Narkoba balik aksi nekat yang berujung jerat hukum ini.

DJ Turki Ditangkap Di Bandara Ngurah Rai

Seorang disc jockey (DJ) berkewarganegaraan Turki berinisial HS (26) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap membawa narkotika jenis kokain ke Bali. Penangkapan berlangsung di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung.

Kasus ini langsung menyita perhatian karena melibatkan warga negara asing yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba internasional. Aparat menilai Bali masih menjadi salah satu target pasar bagi sindikat narkotika.

HS tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang terlarang dalam barang bawaannya. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia yang dikenal tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba.

Kokain Senilai Miliaran Rupiah

Polisi mengungkap bahwa kokain yang dibawa HS memiliki berat sekitar 1,2 kilogram. Jika berhasil diedarkan, nilai jualnya diperkirakan mencapai Rp9,1 miliar di pasar gelap.

Jumlah tersebut dinilai cukup besar dan berpotensi merusak banyak kehidupan. Karena itu, aparat menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap jalur masuk internasional.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant menjelaskan bahwa tersangka membawa barang itu dari Brasil. Rencananya, paket haram tersebut akan diserahkan kepada seorang warga negara asing berinisial M.

Baca Juga: Heboh! Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Jakarta-Bali, 8,9 Kg Sabu Disita

Sosok Penerima Masih Diburu Polisi

Sosok Penerima Masih Diburu Polisi 700

Dalam pemeriksaan awal, HS mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia diperintahkan untuk mengambil kokain dari sebuah hotel di Brasil sebelum membawanya ke Indonesia.

Namun hingga kini, sosok M yang disebut sebagai penerima belum berhasil diamankan. Polisi menduga orang tersebut masih berada di wilayah Bali dan tengah dilakukan penelusuran intensif.

Radiant menyatakan pihaknya terus mendalami jaringan yang mungkin terlibat. Dari pemeriksaan, dia hanya akan menyerahkan kepada M. M yang masih kami dalami keberadaannya di wilayah Bali, ujarnya saat memberikan keterangan di Markas Polda Bali pada Sabtu (7/2/2027).

Terbongkar Berkat Kejelian Petugas Bandara

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai saat memeriksa barang bawaan HS. Pemeriksaan dilakukan ketika tersangka tiba di Bali pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.

Petugas menemukan satu plastik bening berisi kokain yang disembunyikan di bagian dinding belakang tas ransel milik pelaku. Modus tersebut diduga digunakan untuk mengelabui pemeriksaan.

Setelah barang bukti ditemukan, HS langsung diamankan dan diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Langkah cepat ini dinilai berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar.

Mengaku Tak Terima Upah, Terancam Hukuman Berat

Dari hasil pemeriksaan, HS mengaku nekat menjalankan aksi tersebut atas perintah M. Ia bahkan belum menerima bayaran apa pun karena dijanjikan upah setelah barang sampai ke tangan penerima.

Pengakuan itu tidak meringankan posisinya di mata hukum. Indonesia memiliki aturan keras terhadap penyelundupan narkotika, terlebih dalam jumlah besar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a atau Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari penjara maksimal 20 tahun hingga pidana mati.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari denpasar.kompas.com
  • Gambar Kedua dari timesindonesia.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *