Peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Tanjungbalai, dan kasus kakek disabilitas residivis ini kembali menyita perhatian.
Kasus yang menjerat seorang pria lanjut usia penyandang disabilitas ini menjadi sorotan publik. Selain karena usianya yang tidak lagi muda, statusnya sebagai residivis membuat perkara ini kembali menyita perhatian dan memunculkan pertanyaan tentang efek jera dalam penanganan kasus narkoba.
Simak dan ikutin terus informasi terbaru dan terviral lainnya hanya ada di Investigasi Kasus Narkoba.
Vonis 8 Tahun untuk Residivis Narkoba Di Tanjungbalai
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Zulmahir alias Wak Mahir, pria 62 tahun yang diketahui mengalami disabilitas pada bagian kaki. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada 24 Februari 2026 setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Dalam amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran narkotika. Ia dinilai melanggar dakwaan alternatif pertama yang diajukan jaksa penuntut umum berdasarkan fakta persidangan.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga membebankan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan sesuai ketentuan hukum. Putusan ini menegaskan komitmen pengadilan dalam memberantas peredaran narkoba meski pelaku berusia lanjut.
Perbedaan Vonis Dan Tuntutan Jaksa
Putusan hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara karena dinilai berperan aktif dalam peredaran sabu. Tuntutan itu diajukan setelah jaksa menilai unsur pidana dalam dakwaan telah terpenuhi secara jelas.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum menjatuhkan vonis. Selain melihat fakta persidangan dan barang bukti, hakim juga memperhatikan sikap terdakwa selama proses hukum berlangsung. Meski demikian, status terdakwa sebagai residivis tetap menjadi catatan penting dalam pertimbangan hukum karena menunjukkan tindak pidana dilakukan berulang kali.
Perbedaan antara tuntutan dan vonis ini menunjukkan independensi hakim dalam memutus perkara berdasarkan keyakinan dan alat bukti yang sah. Hakim memiliki kewenangan penuh untuk menentukan berat ringannya hukuman sesuai pertimbangan hukum.
Baca Juga: Modus Jalan Pintas, 5 Pria Cirebon Akhirnya Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Kronologi Peredaran Sabu 100 Gram
Perkara ini bermula pada April 2025 ketika Israhim Fauji, yang perkaranya diproses terpisah, menghubungi Mahir. Ia menginformasikan bahwa stok sabu yang dimilikinya hampir habis dan membutuhkan pasokan baru untuk memenuhi permintaan pembeli. Komunikasi tersebut menjadi awal terbongkarnya peran Mahir dalam perkara ini.
Menanggapi hal tersebut, Mahir kemudian menghubungi seseorang bernama Ismail yang kini masih dalam proses penyelidikan. Dari komunikasi itu, disepakati transaksi sabu seberat 100 gram yang rencananya akan diedarkan kembali melalui perantara. Kesepakatan tersebut dilakukan secara tertutup dengan tujuan menghindari pantauan aparat.
Barang haram tersebut kemudian diteruskan kepada Israhim untuk dipasarkan. Rangkaian komunikasi dan distribusi inilah yang terungkap dalam persidangan melalui keterangan saksi dan barang bukti. Fakta itu memperkuat dugaan adanya peran aktif Mahir dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Penyamaran Polisi Dan Penangkapan
Kasus ini terkuak setelah personel Polres Tanjungbalai melakukan penyamaran pada 22 April 2025. Petugas berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur pertemuan dengan Israhim di kawasan Teluk Nibung guna memastikan transaksi benar-benar terjadi. Strategi undercover tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti kuat sebelum penangkapan dilakukan.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap Israhim bersama Bambang di Jalan Arwana, Kelurahan Kapias Pulau Buaya. Dari lokasi penangkapan, ditemukan satu paket besar sabu yang setelah ditimbang beratnya hampir mencapai 100 gram. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti dan langsung disertai pengamanan barang bukti.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, sabu tersebut berasal dari Mahir yang diduga berperan sebagai pemasok. Pada malam harinya, polisi bergerak cepat dan menangkap Mahir di wilayah Tanjungbalai Utara sekitar pukul 22.30 WIB. Dari tangan terdakwa, petugas turut mengamankan uang tunai serta telepon genggam yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika tersebut.
Status Residivis Dan Sorotan Publik
Zulmahir bukanlah nama baru dalam catatan hukum kasus narkotika di Tanjungbalai. Ia diketahui telah dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa sebelum kembali terjerat perkara yang sama untuk ketiga kalinya. Riwayat tersebut memperkuat statusnya sebagai residivis dalam tindak pidana peredaran narkoba.
Fakta bahwa dirinya merupakan penyandang disabilitas turut menjadi perhatian publik dan memunculkan beragam reaksi. Namun aparat penegak hukum menegaskan bahwa kondisi fisik tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan. Hukum tetap diberlakukan setara bagi setiap warga negara tanpa pengecualian.
Kasus ini kembali memunculkan diskusi mengenai mata rantai peredaran narkoba di daerah pesisir Sumatera Utara. Jaringan distribusi yang melibatkan beberapa pihak menunjukkan bahwa peredaran sabu masih menjadi ancaman serius. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu menekan peredaran narkotika dan mencegah kasus serupa terulang kembali.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar pertama dari marinews.com
- Gambar Utama dari inibalikpapan.com